Konsep Hak
cipta dan Open
sources
Berdasarkan buku the key word
a. Hak cipta
Hak cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta
atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Setiap ciptaan untuk memperoleh hak cipta haruslah
didaftarkan, dalam konteks perpustakaan hak cipta berkenaan dengan fair use
akses terbatas. Dalam arti orang boleh mengcopy suatu karya atau jonsep asal
dengan aturan- aturan yang berlaku. Misalnya memaparkan konsep orang lain, maka
wajib untuk mencntumkan karya asal.
b.
Open
sources
konsep
open sources adalah membuka "kode sumber" dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh
pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat
lunak. Dengan diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain
semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Sumber terbuka
hanya sebatas itu. Artinya, dia tidak harus gratis. Didalam open sources masyarakat diberi
kemudahan untuk mengakses dan mengubah konten yang ada. Hal ini berprinsip pada
proses pengembangan ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan pada prinsipnya harus
dibagi. Karena dengan pembatasan akses
justru akan menjadikan meniadakan atau
meminimalkan konstribusi masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar